Sabtu, 26 Maret 2016

Obat Ilegal Senilai 800 Juta Digrebek


Berita Keunikan Dunia - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggebrek satu unit rumah menyimpan ribuan kemasan jamu/obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar di desa Bangunsari, Tanjungmorawa, Kamis (24/3)

Kepala BB POM Medan Ali Bata Harahap mengungkapkan, dari hasil penggrebekan itu, petugas menyita produk sebanyak 159.258 pieces dengan rincian obat tradisional sebanyak 154.750 pieces, kosmetik 1.008 pieces, pangan dalam hal ini kopi ginseng 3.500 pieces, atau sebanyak 24 jenis produk yang disita, dengan nilai ekonominya atau rupiahnya sebesar Rp 821.490.000,-

Dikatakannya, karena produk tersebut keamanan dan mutunya tidak terjamin, karena belum terdaftar dan belum dievaluasi dan dianalisis oleh POM, produk tersebut tidak boleh digunakan. "Sesuai peraturan bahwa sebelum beredar harus ada izin edar artinya harus sudah melalui evaluasi dan analisis dari BB POM," Tegasnya.

Kepling Desa Bangunsari Dusun IV, Tanjungmorawa, Gunawan yang berada di lokasi mengaku tidak tahu jika rumah yang baru dibangun tersebut digunakan untuk menyimpan obat atau jamu tanpa izin edar alias ilegal. Bahkan, dia tidak kenal si pemilik rumah. Karena belum ada laporan ke dirinya. "Saya tidak tahu siapa pemilik rumah ini, karena belum ada yang melapor ke saya. Dan rumah ini kelihatan baru dibangun," katanya. Usai penggrebekan, produk ilegal yang masukan dalam wadah kardus itu diboyong ke kantor BB POM Medan.

DominoBCA situs Judi Online yang merupakan Agen Poker & Agen Domino No 1 di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Created By Sora Templates